Konstitusi di Indonesia sebelum amandemen tidak secara tegas menunjukan terkait pengakuan dan pemakaian istilah hukum adat. Tujuan pengabdian ini lebih menitik beratkan kepada yaitu para orang tua yang mana memiliki anak yang harus dijaga dan dilindungi. Metode yang digunakan dalam Pengabdian Kepada Masyarakat ini dilakukan melalui metode ceramah dan diskusi dan tanya jawab, dengan tanya jawab ini masyarakat adat diberikan kesempatan untuk bertanya sesuai dengan tema penyuluhan, atau masyarakat dapat bertanya di luar tema yang telah ditentukan. Hasil yang diperoleh dari pengabdian kepada masyarakat ini yaitu masyarakat lebih peka terhadap permasalahan hukum khususnya yang berkaitan dengan hukum pidana adat, dan diharapkan dengan adanya pengabdian kepada masyarakat ini mengetahui dan memahami dengan baik terkait dengan hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
Copyrights © 2023