Diberlakukannya UU Jaminan Produk Halal, setiap produk di Indonesia harus memiliki sertifikat halal. Pemerintah melalui Badan Penyelenggaran Jaminan Produk Halal menyelenggarakan setifikasi halal gratis bagi produk UMKM. Tujuan program pengabdian ini adalah untuk memfasilitasi pendaftaran Nomor Izin Berusaha (NIB), sosialisasi syarat, cara pengajuan sertifikasi halal dan pendampingan pengajuan sertifikasi halal secara self declare. Sasaran pelaksanaan yang dipilih adalah ibu-ibu pelaku usaha rempeyek udang yang ada di Desa Berahan Wetan. Setelah program pengabdian dilaksanakan seluruh peserta mendapatkan NIB dan telah diajukan sertifikasi halalnya.
Copyrights © 2023