Berbagai konflik yang dihadapi dewasa ini, telah dilakukan berbagai formula baik yuridis maupun non yuridis, yang maksud dan tujuan akhirnya hendak melindungi kepentingan anak yang bersangkutan karena apapun alasannya anak dalam hal ini bukanlah miniatur orang dewasa, sehingga dalam setiap konflik yang melibatkannya maka anak senantiasa dalam posisi yang lebih banyak dirugikan padahal anak yang melakukan tindak pidana tersebut, sebenarnya tidak hanya sebagai pelaku tapi termasuk korban, Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Metode pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), dan metode pendekatan analisis (analytical approach). Dalam penelitian ini menggunakan data sekunder, yaitu data yang diperoleh dari kajian perpustakaan dengan cara mengumpulkan bahan hukum. Penarikan kesimpulan dilakukan secara deduktif.Deduktif adalah penarikan kesimpulan dari hal-hal yang bersifat umum ke hal-hal yang bersifat khusus.Dasar folosofis, Dasar etis, Dasar yuridis, merupakan pedoman pengkajian, evaluasi apakah ketentuan-ketentuan yang dibuat dan pelaksanaan yang dirancanakan benar-benar rasioanal positif dapat dipertanggung jawabkan dan bermanfaat bagi yang bersangkutan. Dasar-dasar ini dapat diambil dan dikembangkan bagi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ajaran dan pandangan yang positif dari agama dan nilai sosial yang tradisioanal maupun yang modern dan peran aparat penegak hukum dan pemerintah dalam melakukan sosialisasi terhadap peraturan perundang-undangan, orang tua juga untuk selalu mengawasi dan memberikan bimbingan terhadap anak itu sendiri. Begitu juga dengan organisasi pemuda tentang keagamaan supaya dapat tertanaman jiwa-jiwa kemanusian terhadap anak itu sendiri.
Copyrights © 2023