Hukum Agraria terkait dengan pertanahan, pemilikan tanah, dan pemanfaatantanah. Di tengah masyarakat, terutama masyarakat pedesaan, masih minimnyapengetahuan terkait hukum dan cara penyelesaian sengketa yang terjadi di tengahmasyarakat. Fakta ini menjadi landasan diadakan sosialisasi tentang HukumAgraria. Sosialisasi Hukum Agraria bertujuan untuk membangun kesadaranhukum pada masyarakat Desa Luk Kecamatan Rhee Kabupaten Sumbawa,meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat Desa Luk tentangpentingnya hukum Agraria. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 8 Agustus2023 yang bertempat di Aula Pertemuan Kantor Desa Luk. Adapun peserta darikegiatan ini berasal dari berbagai elemen seperti Pemerintah Desa, PerangkatDesa, tokoh masyarakat, perwakilan pemuda, dan masyarakat Desa Luk. Hasildari kegiatan ini secara umum dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahamanmasyarakat desa Luk terkait pentingnya legalisasi tanah, serta membangunkesadaran masyarakat Desa Luk atas keteribatan Masyarakat dalam pengawasanhak atas Tanah.
Copyrights © 2023