Penelitian ini mengulas tradisi mengelilingi tiang keramat di Masjid Jami' Sungai Banar, Desa Jarang Kuantan, Amuntai Selatan, Hulu Sungai Utara, dari perspektif ulama. Penelitian lapangan ini menggunakan metode studi kasus dengan subjek tokoh agama dan masyarakat setempat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tradisi ini dijalankan secara rutin oleh masyarakat dengan berbagai tujuan dan niat, seperti berziarah, memohon doa, atau memenuhi nazar. Perspektif ulama, seperti Muallim Abdus Salam dan H. Syaifullah, memandang tradisi ini sebagai boleh dengan dasar kesepakatan ulama terdahulu dan pemahaman aqidah yang kokoh. Mereka menekankan bahwa tindakan tersebut tidak bertentangan dengan prinsip tauhid. Temuan penelitian ini memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang tradisi ini dan relevansinya dalam konteks kehidupan masyarakat Muslim di Indonesia.
Copyrights © 2024