Kekerasan anak di Indonesia adalah kekerasan yang terdiri dari segala usia, yang berbeda dalam konteks sosial, budaya, dan hukum. Kekerasan anak tercakup berbagai bentuk, seperti kekerasan fisik, kekerasan verbal, kekerasan emosional, pelecehan seksual, dan penelantaran. United Nations Convention on the Rights of the Child menegaskan hak anak untuk dilindungi dari segala bentuk kekerasan dan menekankan perlunya perlindungan khusus untuk anak-anak yang berisiko lebih tinggi. Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Bareskrim Polri menghimpun data kejahatan dan kekerasan anak sepanjang Januari-Juli 2023. Pusiknas Polri, anak perempuan lebih banyak menjadi korban kekerasan dan kejahatan. UNICEF tahun 2015 menunjukkan bahwa 40% anak berusia antara 13 dan 15 tahun melaporkan pernah diserang secara fisik sekali setahun, 26% melaporkan pernah mendapat hukuman fisik dari orang tua atau pengasuh mereka di rumah, dan 50% anak melaporkan bully di sekolah. Bullying merupakan salah satu tindakan kekerasan yang dilakukan secara berulang dan melibatkan adanya kekuatan fisik antara korban dan pelaku. Perilaku bullying di Indonesia tercatat sebesar 43,7% untuk tingkat SMA dengan kategori tertinggi berupa kekerasan psikologis (pengucilan). Pentingnya literasi hukum adalah proses penyampaian pengetahuan dan pemahaman tentang sistem hukum, norma, aturan, dan prinsip hukum kepada masyarakat, bertujuan meningkatkan kesadaran hukum dan pemahaman tentang hak dan kewajiban dalam suatu masyarakat.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024