Secara yuridis normatif, perkawinan dibawah umur dilarang. Perkawinan yang diizinkan oleh negara adalah bagi mereka pasangan calon yang telah memenuhi syarat usia minimal 19 tahun. Akan tetapi, negara tetap membuka peluang terjadinya perkawinan dibawah umur, yakni melalui pengajuan dispensasi kawin pengadilan dengan syarat “alasan mendesak”.  Akan tetapi, fakta empris di Kecamatan Cenrana, masih terdapat temuan kasus dimana pasangan calon yang menikah tergolong dalam klasifikasi perkawinan dibawah umur dan dilangsungkan secara siri/dibawah tangan tanpa melibatkan KUA. Pasangan calon yang menikah dibawah umur dan dilangsungkan secara siri pada dasarnya telah menyampaikan ke KUA untuk dicatatkan perkawinannya, namun ditolak oleh KUA dengan alasan belum cukup umur. Pasangan ini, jika tetap akan melangsungkan perkawinan, agar sah menurut agama dan diakui oleh negara, KUA memberikan nasihat dan mengarahkan untuk terlebih dahulu mengajukan dispensasi kawin di pengadilan agama. Namun, jarak tempuh antara Kec. Cenrana dengan Pengadilan cukup jauh dan didukung oleh persepsi masyakat yang memandang pengurusan dispensasi kawin di pengadilan ribet dan berbelit-belit, Keluarga kedua mempelai beserta pasangan calon, lebih memilih untuk melangsungkan perkawinan secara siri dan menunda penerbitan buku nikah
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022