Pemakaian bahasa dalam media sosial dewasa ini menjadi perhatian berbagai pihak. kebebasan berbahasa dan berpendapat di media sosial, aplikasi chatting dan sebagainya dapat membuat penggunanya melampaui batas kesopanan, norma, bahkan melangggar hukum. Para milenial adalah pengguna aktif sosial media. Mereka umumnya membuat komentar, postingan, dan membagikan hal-hal yang mereka jumpai di sosial media. Kadang tanpa mereka sadari apa yang mereka komentari, apa yang mereka posting dan bagikan menyinggung orang lain, mencemarkan nama baik, bahkan melanggar UU ITE. Oleh karena itu, maka perlu diadakan penyuluhan tentang kebijaksanaan dalam menggunakan bahasa agar terhindar dari jerat UU ITE. Penyuluhan ini dilaksanakan dengan metode presentasi dan diskusi. Subjek penyuluhan ini adalah siswa-siswi di SMAN 2 Bukittinggi. Peserta penyuluhan ini berjumlah 91 orang. Penyuluhan dilaksanakan selama satu hari di bulan februari lalu. Hasil penyuluhan menunjukkan adanya pemahaman siswa-siswi akan pentingnya bijak dalam menggunakan bahasa dalam bersosial media agar terhindar dari UU ITE. Hal ini dibuktikan dengan mampunya mereka menjawab pertanyaan yang diajukan oleh pemateri di akhir sesi penyuluhan. Setelah terlaksananya penyuluhan, dapat disimpulkan bahwa pemahaman yang mumpuni bagi para milenial tentang etika berbahasa dalam sosial media sangatlah penting. Menggunakan media social harus dengan bahasa yang baik, dengan kesopanan, kesantunan dan untuk menghindari tindakan kriminal. Selain itu, harus dipahami dan lebih bijaksana untuk memberikan nasihat atau ekspresi di media sosial agar sesuai dengan koridor etika dan hukum yang berlaku sehingga mereka tidak mudah terjerat dalam undang-undang ITE
Copyrights © 2024