Pelabuhan Penyeberangan Bira dikelola dan diselenggarakan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan yang dibina oleh UPTD ASDP Bira dan pada sarananya dikelola oleh PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) cabang Selayar. Penyeberangan Bira ini memiliki 5 kapal yang beroperasi yang masing – masing kapal melayani satu lintasan pada lintasan Bira – Pamatata. lintas komersil yang membutuhkan jarak tempuh 18 mil laut yang dilayani oleh 2 unit kapal yaitu kapal KMP. Balibo dan KMP. Bontoharu penyeberangan dengan waktu tempuh ± 2 jam, Analisis data yang digunakan yaitu menggunakan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 115 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengangkutan Kendaraan Di atas Kapal, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 30 Tahun 2016 Tentang Kewajiban Pengikatan Kendaraan Pada Kapal Angkutan Penyeberangan. Jarak antara sisi kendaraan dan jarak antara muka dan belakang yang dimuat di KMP Balibo dan KMP Bontoharu kurang dari 30 cm, jarak kendaraan terhadap dinding kapal kurang dari 60 cm dan jumlah petugas lashing yang ideal pada setiap kapal membutuhkan 2 - 3 petugas khusus untuk melakukan pengikatan kendaraan sehingga keselamatan kendaraan di atas kapal
Copyrights © 2024