Pertanggungjawaban Direksi BUMN dalam mengelola BUMN di Indonesia sampai saat ini masih menimbulkan kontroversi, disatu sisi Direksi BUMN dituntut untuk mencari laba dan mengembangkan kinerja bisnis perusahaan BUMN yang dipimpinnya namun disisi lain apabila dalam menjalankan roda perusahaan tersebut menimbulkan kerugian maka Tindakan tersebut mengandung resiko dianggap merugikan negara. Konsep BJR menyatakan bahwa Direksi BUMN sepanjang memenuhi prinsip itikad baik dan kehati-hatian tidak dapat dituntut bila tindakannya menimbulkan kerugian bagi BUMN.. Berdasarkan prinsip ini, direksi BUMN pembuat keputusan bisnis yang mengakibatkan kerugian bagi BUMN tidak dapat dituntut bertanggung jawab secara pribadi dengan syarat keputusan bisnis tersebut diambil berdasarkan itikad. Salah satu tahapan untuk dapat memenuhi unsur BJR tersebut adalah keterlibatan Stake holder, baik internal maupun eksternal untuk mendukung tindakan yang diambil Direksi
Copyrights © 2024