Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan kesadaran hukum masyarakat terhadap Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang penertiban hewan ternak dan faktor-faktor yang memengaruhi kesadaran hukum masyarakat terhadap Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang penertiban hewan ternak di Desa Bertong Kecamatan Taliwang. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kualitatif dengan jenis penelitian studi kasus. Informan dalam penelitian ini ditentukan dengan menggunakan Teknik purposive sampling. Data penelitian dikumpulkan dengan teknik wawancara dan observasi. Data yang telah dikumpulkan kemudian dianalisis menggunakan teknik menurut Miles, Huberman, dan Saldana dengan tahapan kondensasi data, tampiland, dan menarik kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesadaran hukum masyarakat terhadap Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang penertiban hewan ternak cukup tinggi. Hal ini dibuktikan dengan beberapa indikator yang terpenuhi yaitu pengetahuan hukum masyarakat yang cukup, pemahaman hukum masyarakat yang cukup, sikap dan perilaku hukum masyarakat yang memadai. Faktor-faktor yang memengaruhi kesadaran hukum masyarakat dalam pengendalian hewan ternak antara lain faktor masyarakat, faktor penegakan hukum, faktor fasilitas dan faktor peraturan hukum.Keywords: Kesadaran Hukum, Penertiban Hewan Ternak)
Copyrights © 2024