Hukum adat merupakan aturan-aturan tidak tertulis yang tidak dikodifikasikan dan berkembang menjadi sebuah kebiasaan di dalam masyarakat sebagai aturan yang memaksa, di mana keputusan kepala adat atau pemangku adat menjadi sebuah keputusan dan aturan yang harus dipatuhi oleh masyarakat kampung adat. Fokus penelitian ini adalah mengenai keberadaan hukum adat di kampung adat Miduana Cianjur, dan menjadi urgensi karena belum ada peneliti-peneliti sebelumnya yang meneliti tentang keberadaan hukum adat di kampung adat Miduana Cianjur. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis eksistensi hukum adat dalam kehidupan bermasyarakat di kampung adat Miduana Cianjur. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan teknik observasi dan wawancara. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa (1) Kearifan lokal yang dimiliki kampung adat Miduana adalah rumah masyarakat miduana tidak dapat bertambah atau berkurang selalu berjumlah 21 rumah dan semua rumah ini memiliki pintu utama yang menghadap ke arah Selatan. (2) Terdapat tradisi dalam perkawinan di kampung adat Miduana, yakni Rurujukan, Ngarunghal, dan kedua pengantin baru tidak boleh tinggal bersama orang tua melebihi waktu yang telah ditentukan. (3) Masyarakat kampung adat Miduana membagikan waris dengan cara membagi rata baik kepada anak laki-laki maupun perempuan. (4) Kekuasaan dan kepemimpinan kampung adat Miduana diberikan kepada ketua adat yang tunjuk dan percayai. Kepemimpinan kampung adat dibantu juga oleh dewan adat dan sesepuh adat. (5) Kampung adat Miduana dalam penyelesaian sengketa pidana dilakukan dengan cara bermusyawarah dan jika sudah sangat fatal akan diserahkan kepada aparat hukum.
Copyrights © 2023