Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Analisis Sanksi Terhadap Pelaku Jarimah Penganiayaan Berencana Dalam Perspektif Hukum Pidana Islam Alifia Nur Basanti; Fadlah Khairunnisa; Fadlli Naufal Rahim; Farrel Ar Rasyid; Deden Najmudin
Mandub : Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora Vol. 2 No. 1 (2024): Maret : Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora
Publisher : STAI YPIQ BAUBAU, SULAWESI TENGGARA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59059/mandub.v2i1.854

Abstract

Torture is an act of physical injury but not to the point of loss of life or death. Persecution is divided into intentional or planned abuse and unintentional. The focus of this research is on intentional or planned abuse. This social phenomenon regarding premeditated abuse is an act that violates Islamic law. Therefore, cases of planned abuse must be followed up immediately and become an urgency in this research. The aim of this research is to analyze the sanctions received by perpetrators of planned abuse from the perspective of Islamic Criminal Law. The research method used in this research is the library research method with a normative juridical research approach and qualitative data analysis. The results of this research show that (1) If the abuse occurs intentionally or premeditated, in accordance with sharia law, the punishment is Qishas on the basis of Surah Al-Maidah verse 45 that Qishas is a balanced and appropriate penalty imposed on the perpetrator of the crime of intentional or premeditated abuse as The main punishment and if the victim's family forgives, then the punishment is changed to Diat which can then be replaced again with the Ta'zir punishment. (2) The provision of sanctions for planned persecution in Islamic criminal law upholds the principles of justice and the usefulness of sanctions. By imposing appropriate and fair punishments, and ensuring that these sanctions are beneficial to society, Islamic criminal law is able to create a safe and just environment.
EKSISTENSI HUKUM ADAT DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT DI KAMPUNG ADAT MIDUANA CIANJUR Alifia Nur Basanti; Acep Akmal Saeful Rachman; Alvira Manindara; Aprilia Rihadatul Aisy; Dhiya Ulhaq; Farrel Ar Rasyid; Enrica Nurliza Fazriani; Ende Hasbi Nassaruddin
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 11 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v1i11.1531

Abstract

Hukum adat merupakan aturan-aturan tidak tertulis yang tidak dikodifikasikan dan berkembang menjadi sebuah kebiasaan di dalam masyarakat sebagai aturan yang memaksa, di mana keputusan kepala adat atau pemangku adat menjadi sebuah keputusan dan aturan yang harus dipatuhi oleh masyarakat kampung adat. Fokus penelitian ini adalah mengenai keberadaan hukum adat di kampung adat Miduana Cianjur, dan menjadi urgensi karena belum ada peneliti-peneliti sebelumnya yang meneliti tentang keberadaan hukum adat di kampung adat Miduana Cianjur. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis eksistensi hukum adat dalam kehidupan bermasyarakat di kampung adat Miduana Cianjur. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan teknik observasi dan wawancara. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa (1) Kearifan lokal yang dimiliki kampung adat Miduana adalah rumah masyarakat miduana tidak dapat bertambah atau berkurang selalu berjumlah 21 rumah dan semua rumah ini memiliki pintu utama yang menghadap ke arah Selatan. (2) Terdapat tradisi dalam perkawinan di kampung adat Miduana, yakni Rurujukan, Ngarunghal, dan kedua pengantin baru tidak boleh tinggal bersama orang tua melebihi waktu yang telah ditentukan. (3) Masyarakat kampung adat Miduana membagikan waris dengan cara membagi rata baik kepada anak laki-laki maupun perempuan. (4) Kekuasaan dan kepemimpinan kampung adat Miduana diberikan kepada ketua adat yang tunjuk dan percayai. Kepemimpinan kampung adat dibantu juga oleh dewan adat dan sesepuh adat. (5) Kampung adat Miduana dalam penyelesaian sengketa pidana dilakukan dengan cara bermusyawarah dan jika sudah sangat fatal akan diserahkan kepada aparat hukum.