Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Vol. 3 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan

PROBLEMATIKA PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG PERKAWINAN

Dhevanda Ashar Evrast Avrizal (Unknown)
Eka Fitriana (Unknown)
Listyowati Dewi (Unknown)
Okti Indah Lestari (Unknown)
Nur Rofiq (Unknown)



Article Info

Publish Date
02 Apr 2024

Abstract

Perkawinan berbeda agama pada hukum Islam menjadi subjek yang sering diperdebatkan dan dibahas. Menurut pandangan hukum Islam, laki-laki beragama Muslim diizinkan untuk menikahi wanita dari "Ahli Kitab", yang mencakup Yahudi dan Kristen, akan tetapi wanita muslimah tidak diizinkan untuk menikah dengan laki-laki non-Muslim. Sebab, anak-anak perempuan muslim dan pria nonis tidak boleh dibesarkan sesuai prinsip Islam. Status hukum pernikahan beda agama berbeda-beda tergantung negara dan penafsiran hukum Islam. Di sejumlah negara, perkawinan antar agama mungkin diakui, sementara di negara lain pernikahan antar agama mungkin tidak diakui secara hukum. Namun, bahkan di negara yang mengakui pernikahan beda agama, hal itu dapat menimbulkan permasalahan karena sosial dan budaya. Perkawinan antar agama dapat mempunyai dampak dan konsekuensi yang signifikan Untuk seluruh individu dan masyarakat. Hal ini dapat menyebabkan konflik keluarga, pengucilan sosial, dan bentrokan budaya. Dalam beberapa kasus, hal ini juga dapat mengakibatkan hilangnya warisan dan hak milik. Studi kasus perkawinan antar agama adalah wanita beragama islam menikah bersama lelaki yang bukanlah islam, yang secara umum tidak diperbolehkan menurut hukum Islam. Dalam kasus seperti ini, pasangan tersebut mungkin menghadapi tantangan hukum dan sosial, dan anak-anaknya mungkin menghadapi masalah identitas. Solusi dan alternatif terhadap perkawinan beda agama termasuk mendorong dialog dan pemahaman antaragama, mendorong masuk Islam jika pasangan non-Muslim bersedia, dan menciptakan kerangka hukum yang melindungi hak pasangan serta anak yang mungkin terlahir dari pernikahan itu. Pada akhirnya, keputusan untuk menikah beda agama merupakan keputusan kompleks yang memerlukan pertimbangan cermat terhadap faktor agama, sosial, dan budaya.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

causa

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Causa Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan adalah Jurnal Hukum yang terbit tiap bulan dalam setahun. Jurnal ini menerima naskah tenang hasil penelitian maupun kajian literatur tentang mengangkat dan menyajikan beberapa isu hukum yang kontekstual dengan kehidupan berbangsa saat ini. Pertama, isu tentang ...