Perkembangan zaman dan kemajuan teknologi telah melahirkan berbagai persoalan hukum baru yang belum ditemui pada masa lampau. Dalam menjawab tantangan ini, para ulama Muslim dituntut untuk menerapkan pendekatan yang dinamis dan kontekstual dalam istinbÄá¹ (penggalian) hukum Islam. Dimana kehidupan manusia bersifat dinamis bergerak maju menuju perubahan dalam berbagai aspek, disisi lain al-Qur’an dan hadis secara kuantitatif terbatas jumlahnya untuk menjawab persoalan baru maka diperlukan teori penemuan hukum yang sesuai tuntutan dinamika sosial Salah satu pendekatan yang relevan adalah logika istiá¹£lÄḥi (pertimbangan kemaslahatan). Logika istiá¹£lÄḥi merupakan metodologi pengambilan keputusan hukum yang berlandaskan pada pencapaian kemaslahatan (maá¹£laḥah) dan pencegahan kerusakan (sadd al-dzarÄ'i'). Pendekatan ini mengintegrasikan tujuan-tujuan syariat (maqÄá¹£id al-syarÄ«'ah) dengan realitas kontemporer untuk menghasilkan hukum yang sesuai dengan kebutuhan zaman. Dalam menyelesaikan persoalan hukum kontemporer, logika istiá¹£lÄḥi menempuh beberapa langkah, antara lain: (1) mengidentifikasi persoalan hukum baru dan memahami konteksnya; (2) menganalisis dampak positif dan negatif dari berbagai alternatif solusi; (3) menimbang antara manfaat dan mudharat yang akan timbul; dan (4) memutuskan hukum yang paling sesuai untuk mewujudkan kemaslahatan umum. mempertimbangkan kondisi dan situasi, hingga mencermati alasan (‘illah ḥukum) tersebut
Copyrights © 2024