Industri dalam bidang pengolahan produk pangan yang berasal dari hewan, yang tumbuh dan berkembang pada masa ini, membuat banyak berbagai jenis produk pangan yang berasal dari hewan yang beredar di masyarakat. Produk pangan yang berasal dari hewan atau biasa disebut produk pangan asal hewan, merupakan bagian dari produk hewan untuk kebutuhan konsumsi manusia. Produk pangan yang berasal dari hewan tersebut, diproduksi dan/atau dimasukkan ke wilayah Indonesia untuk diedarkan, banyak yang tidak sesuai dengan standar yang telah ditentukan oleh Undang-Undang. Produk pangan yang berasal dari hewan, yang tidak sesuai dengan syarat yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, adalah yang diproduksi dan/atau dimasukkan ke wialayah Indonesia untuk diedarkan, tidak disertai dengan sertifikat veteriner dan sertifikat halal. Perbuatan pelaku usaha produk pangan yang berasal dari hewan tersebut, dapat merugikan konsumen dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Berdasarkan latar belakang diatas, sehingga penulis mengangkat permasalahan menjadi sebuah karya ilmiah dalam bentuk skripsi dengan judul “Perlidungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Produk Pangan yang Berasal dari Hewan, yang tidak Disertai Sertifikat Veteriner dan Sertifikat Halal
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023