Dalam pemerintahan, kegagalan dalam hal keteladanan masih sering ditemukan dalam implementasinya, dalam hal ini yaitu korupsi. Korupsi merupakan salah satu masalah utama yang menghalangi kemajuan dan pertumbuhan suatu negara. Korupsi masih marak terjadi di Indonesia, termasuk juga di bidang pendidikan. Peran Sekolah Menengah Pertama (SMP), sebagai institusi pendidikan dasar, memiliki tanggung jawab aktif untuk membentuk moral dan karakter generasi muda. Oleh karena itu, untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan berintegritas di lingkup pendidikan, penguatan sistem hukum dan antikorupsi menjadi sangat penting. Sebagai mahasiswa yang kritis akan permasalahan tersebut, kami memberikan kontribusi dengan melaksanakan pengabdian masyarakat dalam metode sosialisasi materi dasar mengenai sikap dan perilaku anti korupsi serta implementasinya dalam kehidupan kepada siswa/i kelas 8 SMP Negeri 37 Jakarta. Hal ini bertujuan untuk menumbuhkan pemahaman mendalam mengenai kesadaran dan bagaimana persepsi mereka terhadap hukum dan antikorupsi. Hasil sosialisasi menunjukkan bahwa siswa/i kelas 8 SMP Negeri 37 Jakarta mengalami peningkatan pemahaman mengenai sistem hukum dan anti korupsi.
Copyrights © 2024