Abstrak Penelitian ini berkaitan dengan peran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Barat dalam pengawasan dan penanganan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah. Metode yang digunakan adalah metode empiris dengan pendekatan deskriftif analisis dalam menganalisis data-data yang dikumpulkan selama penelitian. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah melalui observasi, wawancara, kuesioner dan studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat dalam melaksanakan tugas dan fungsinya pada peraturan perundang-undangan Pemilihan Kepala Daerah secara menyeluruh masih belum maksimal. Kurangnya personil Pengawas Pemilu dalam melakukan pengawasan dan penanganan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah. Kurangnya kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) Pengawas Pemilu dalam keterampilan serta sinergitas, mentalitas dan profesionalitas. Terdapat peraturan-peraturan yang masih kurang efektif sehingga perlu melakukan diskusi dengan para akademisi. Belum diinventarisirnya sarana-prasarana dalam penanganan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah.
Copyrights © 2022