Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi, khususnya dalam media sosial, telah membawa dampak signifikan dalam kehidupan sehari-hari, termasuk di kalangan santri Pondok Pesantren Al-Furqon, Singaparna, Tasikmalaya. Meskipun media sosial menawarkan berbagai manfaat seperti akses informasi cepat dan peluang berdakwah, penggunaan yang tidak bijaksana dapat menimbulkan risiko seperti penyebaran informasi palsu, cyberbullying, dan pelanggaran privasi. Hal ini diperparah oleh kurangnya pemahaman santri terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur penggunaan teknologi informasi di Indonesia. Urgensi dari penelitian ini adalah perlunya pengawasan ketat dan edukasi yang benar mengenai UU ITE dan etika bermedia sosial bagi para santri. Tujuan penelitian ini adalah untuk memperkuat kebijaksanaan santri dalam menggunakan media sosial melalui pemahaman yang mendalam tentang UU ITE, sehingga mereka dapat menjadi pengguna media sosial yang bijak, bertanggung jawab, dan sesuai dengan nilai-nilai pesantren. Luaran yang ditargetkan adalah terbentuknya generasi santri yang cerdas digital dan beretika dalam bermedia sosial, yang tidak hanya memanfaatkan media sosial secara efektif untuk berdakwah, tetapi juga mampu menghindari dampak negatif yang merugikan. Selain itu, mampu menerapkan nilai-nilai pesantren dalam penggunaan media sosial yang akan dicapai melalui pendidikan yang berkelanjutan, pengawasan yang ketat, serta pelatihan yang relevan, yang diharapkan dapat menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan positif di kalangan santri. Keberhasilan upaya ini akan menjadi langkah penting dalam membangun kesadaran digital yang kuat di pesantren, yang sejalan dengan nilai-nilai Islami yang dipegang oleh Pondok Pesantren Al-Furqon.
Copyrights © 2024