Artikel ini menganalisis kebijakan tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Indonesia dan kaitannya dengan konsep Temporary Employee. Sebuah skema kepegawaian yang dirancang untuk memperkuat profesionalisme dan efisiensi dalam pelayanan publik. Tujuan dari kebijakan ini adalah memberikan peluang bagi tenaga honorer dan profesional lainnya untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tetapi dengan status kontrak. Melalui kajian pustaka yang mendalam, peneliti mengeksplorasi berbagai aspek kebijakan PPPK yang meliputi landasan hukum, perekrutan dan pemberhentian, hak dan kewajiban, serta relevansi antara kebijakan PPPK dengan konsep temporary employee. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kebijakan PPPK berpotensi untuk meningkatkan fleksibilitas dan mengisi kebutuhan tenaga profesional di sektor publik, masih terdapat berbagai tantangan, seperti mekanisme seleksi yang kompetitif, keterbatasan anggaran daerah, serta ketidakpastian mengenai masa kontrak dan hak-hak pegawai. Akan tetapi, tidak bisa dipungkiri juga bahwa kebijakan tentang PPPK dapat menjadi solusi strategis bagi pengembangan SDM aparatur di Indonesia jika diimplementasikan dengan baik dan mempertimbangkan aspek keberlanjutan serta kesejahteraan pegawai.
Copyrights © 2024