Pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk menerapkan model deliberatif dalam proses perumusan peraturan desa di Kampung Sungai Tengah, Kecamatan Sabak Auh, Kabupaten Siak. Model deliberatif adalah pendekatan dalam pengambilan keputusan yang menekankan partisipasi aktif masyarakat melalui musyawarah dan dialog. Proses ini dianggap dapat menciptakan kebijakan yang lebih inklusif dan transparan serta sesuai dengan kebutuhan lokal. Metode yang digunakan dalam kegiatan ini mencakup observasi, wawancara mendalam, serta diskusi kelompok terfokus (focus group discussion/FGD) yang melibatkan berbagai elemen masyarakat dan pemerintah desa. Hasil menunjukkan bahwa pendekatan ini meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam proses perumusan peraturan desa, menciptakan peraturan yang lebih sesuai dengan kebutuhan lokal, serta memperkuat hubungan antara pemerintah desa dan masyarakat. Saran yang diberikan meliputi perlunya pelatihan berkelanjutan untuk masyarakat, serta dukungan teknis dari pemerintah daerah untuk memastikan keberlanjutan proses deliberatif.
Copyrights © 2024