Pembangunan desa sebagai bagian dari otonomi desa memiliki peranan penting dalam pembangunan nasional, di mana desa tidak hanya menjadi objek, tetapi juga subjek pembangunan. Salah satu upaya pemerintah untuk mengoptimalkan otonomi desa adalah melalui pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, BUMDes dibentuk untuk memperkuat perekonomian desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. BUMDes berfungsi sebagai lembaga yang memiliki peran ganda, yakni sebagai lembaga sosial yang bertujuan untuk kepentingan masyarakat dan sebagai lembaga komersial yang mencari keuntungan. Namun, dalam implementasinya, BUMDes sering menghadapi berbagai tantangan, seperti kerancuan posisi antara institusi sosial dan komersial, rendahnya partisipasi masyarakat, kurangnya pemahaman perangkat desa mengenai pengelolaan BUMDes, serta masalah kepemimpinan dan manajerial. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi tantangan yang dihadapi oleh BUMDes dalam mewujudkan kemandirian desa serta mencari solusi untuk mengatasi masalah-masalah tersebut. Hasil penelitian diharapkan dapat memberikan wawasan mengenai peran BUMDes dalam membangun desa yang mandiri dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024