Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kendala-kendala yang dihadapi oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau dalam proses penegakan hukum terhadap tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial. Penelitian ini memiliki tujuan yang lain untuk menganalisis tentang penegakan hukum yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau terhadap pelaku tindak pidana pencemaran nama baik melalui jaringan sosial, serta juga diuraikan tentang mekanisme penyidikan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau. Dan diketahui bahwa pengaturan pang mengatur mengenai tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial adalah pasal 27 ayat (3) dengan ketentuan pidana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024