Pertumbuhan penduduk yang signifikan yang dialami oleh suatu wilayah dapat memberikan pengaruh yang cukup kompleks misalnya dengan meningkatnya volume sampah yang dihasilkan menjadi salah satu pengaruh buruknya. UU No. 18 Tahun 2008 menekankan bahwa semua pihak wajib memprioritaskan pengurangan sampah dengan pelaksanaan 3 R yaitu reuse (menggunakan kembali), recycle (mendaur ulang), dan reduce (mengurangi. Upaya pemerintah di Kelurahan Mamboro belum sanggup memerani permasalahan sampah, sedangkan pada kenyataannya sampah-sampah yang ditimbulkan kian bertambah. Salah satu program metode dalam mengurangi sampah dimana akan dibuang di TPS di berbagai titik, akan tetapi metode tersebut tidak berjalan dengan efektif. Tetapi dengan adanya pemerintah menyediakan penejemputan sampah dirumah masing-masing warga hal ini dapat menjadi solusi untuk menanggunlagi sampah dan lebih efektif daripada warga yang membuang sampah harus ke tempat pembuangan sampah (TPS).
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024