Penelitian ini membahas mengenai dampak yang akan timbul di masyarakat akibat fenomena pernikahan dini. Seperti yang diketahu bahwa dalam undang-undang telah diatur mengenai batas minimal usia menikah, tetapi pada realitasnya masih banyak yang melakukan pernikahan dini. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji mengenai dampak yang akan ditimbulkan sebab pernikahan dini melalui perspektif sosiologi hukum. Penelitian ini termasuk penelitian kualitatif dan pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan empirik serta metode yang dipakai adalah studi pustaka. dampak dari pernikahan dini yang tercipta di masyarakat adalah meningkatnya jumlah kelahiran. Selanjutnya, pernikahan dini akan memelihara kemiskinan. Kematian tinggi juga menjadi dampak yang timbul akibat pernikahan dini.
Copyrights © 2024