Pelaku zina diancam dengan hukuman hudud di mana hukumannya telah di tetapkan sebagai hak Allah SWT atau dengan kata lain hukuman ini telah di tetapkan sehingga tidak dapat digugurkan oleh siapapun. Aceh menerapkan hukuman hudud bagi pelaku zina namun hanya hukuman jilid (cambuk atau dera) saja yang di terapkan, sedangkan hukuman rajam tidak di terapkan karena mencakup di kalangan para ahli. Penulis menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif dengan pengumpulan data melalui teknik studi kepustakaan (library Research). Dari penelusuran yang dilakukan, ditemukan bahwa adanya pertentangan dengan supremasi hukum dengan konsep Hak Asasi Manusia. Dalam pasal 28 UUD 1945 telah membatasi adanya hukuman rajam di Aceh karena adanya jaminan Hak untuk hidup sebagai hak fundamental yang wajib negara lindungi. Sedangkan hukuman rajam memiliki sifat untuk membunuh seseorang dengan melemparinya dengan batu, sehingga hal ini jelas bertentangan dengan Hak Asasi Manusia untuk hidup dan hak untuk tidak disiksa.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024