Penelitian ini menganalisis perbedaan peran advokat dalam perkara pidana di Peradilan Syariah Aceh dan Peradilan Umum di Indonesia. Sebagai satu-satunya provinsi yang menerapkan hukum Islam secara komprehensif, Aceh menggunakan Al-Qur'an dan Sunnah sebagai dasar hukum, sedangkan peradilan umum berpedoman pada hukum positif yang bersifat sekuler. Perbedaan ini memengaruhi peran advokat dalam aspek strategi pembelaan, etika profesi, serta penerapan dalil hukum. Dalam Peradilan Syariah Aceh, advokat tidak hanya bertugas sebagai pembela hukum, tetapi juga sebagai penjaga nilai-nilai agama dan moral, dengan keharusan memahami konsep hukum Islam seperti ta'zir, qisas, dan diyat. Sebaliknya, dalam peradilan umum, advokat berfokus pada hukum positif dengan tugas melindungi hak-hak klien berdasarkan prinsip-prinsip universal seperti keadilan dan hak asasi manusia. Metodologi penelitian menggunakan pendekatan kualitatif melalui studi kepustakaan, mengacu pada perspektif yuridis dan sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbedaan sumber hukum antara Peradilan Syariah Aceh dan Peradilan Umum berimplikasi pada prosedur peradilan, konsep hukuman, serta pendekatan advokat dalam menangani kasus. Studi ini berkontribusi pada pemahaman kompleksitas sistem peradilan di Indonesia dan relevansinya dalam menjaga harmoni antara nilai lokal dan universal.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024