Kasus pembunuhan dan penikaman terhadap tiga anak di Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 12 Desember 2024, mencerminkan sisi kelam kekerasan terhadap anak di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi faktor-faktor yang memicu tindakan kekerasan oleh pelaku, RS (41), yang didorong oleh ejekan dari korban. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif yuridis, dengan pendekatan perundang-undangan dan analisis kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa RS mengalami depresi akibat kehilangan istri dan ejekan yang berulang dari anak-anak tersebut, yang berkontribusi pada kemarahan yang memuncak. Penegakan hukum yang tegas, pemulihan bagi korban, dan rehabilitasi pelaku menjadi rekomendasi utama untuk mencegah kekerasan serupa di masa depan. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi pemangku kebijakan dalam meningkatkan efektivitas perlindungan anak dan penegakan hukum di Indonesia.
Copyrights © 2025