Abstrak Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) telah mengatur kewajiban sertifikasi halal bagi produk tertentu di Indonesia. Pelaksanaan ini bertujuan untuk melindungi konsumen, khususnya umat Muslim, dari produk yang tidak sesuai dengan prinsip syariah. Namun, hingga batas waktu implementasi wajib seluruh produk pada Oktober 2024, banyak pelaku usaha, khususnya Usaha (UMKM), belum memenuhi kewajiban sertifikasi halal. Hal ini memunculkan tantangan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut, MUI Sumatera Utara memiliki peran penting dalam mendukung implementasi sertifikasi halal, baik melalui ketetapan sertifikasi produk, maupun edukasi kepada Masyarakat, dan pelaku usaha. Terkait dengan itu semua Penelitian ini mengeksplorasi lebih jauh peran strategis MUI Sumatera Utara dalam implementasi kebijakan Jaminan Produk Halal, termasuk tantangan yang dihadapi, seperti keterbatasan sumber daya, rendahnya pemahaman pelaku usaha, serta faktor biaya sertifikasi. Berdasarkan analisis ini, diusulkan rekomendasi untuk memperkuat sinergi antara MUI, pemerintah daerah, dan pelaku usaha dalam memastikan keberhasilan sertifikasi halal yang merata. Hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi pemangku kebijakan untuk meningkatkan efektivitas implementasi UU JPH di Sumatera Utara.