Pembentukan Peraturan Desa tidak saja bermakna sebagai upaya yuridis dalam memenuhi prinsip legalitas pemerintahan, melainkan juga sebagai sarana untuk mengkonversi kewenangan mengurus kepentingan desa dalam kerangka dan proyeksi pemerintahan yang otonom dan responsif. Melalui kegiatan ini telah memberi pemahaman kepada peserta penyuluhan terhadap dua aspek. Pertama, terbentuknya pemahaman dalam hal ketepatan merumuskan serta membentuk Peraturan Desa sesuai dengan urgensi pemberian wewenang dalam konsep pemerintahan desa. Kedua, dengan memahami teknik pembentukan Peraturan Desa akan membantu pihak yang berkepentingan untuk memaksimalkan pembentukan Peraturan Desa sehingga berkesesuaian dengan dimensi formil dan materil Peraturan Desa. Kegiatan ini telah memberi penguatan sistematis terhadap pembentukan Peratuan Desa yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Di lain sisi, masyarakat sebagai pihak yang mendapatkan kewajiban mematuhi Peraturan Desa atau pihak yang berkepentingan langsung dalam keberadaan Peraturan Desa dapat mengusulkan pembentukan Peraturan Desa yang dibutuhkan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024