Perjanjian kerja merupakan suatu kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja yang mengatur hubungan kerja di dalam suatu organisasi atau perusahaan. Aspek hukum perdata dalam perjanjian kerja sangat penting untuk memastikan bahwa hak dan kewajiban kedua belah pihak terlindungi dan dipatuhi. Dasar Hukum Perjanjian Kerja meliputi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, yang mengatur sistem pengupahan dan hak pekerja terkait upah, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja, yang mengatur kewajiban pemberi kerja dalam menjaga keselamatan dan kesehatan kerja dan Konvensi Internasional. Hak dan kewajiban pemberi kerja dalam perjanjian kerja merupakan elemen penting dalam hubungan kerja. Memahami kedua aspek ini membantu menciptakan lingkungan kerja yang saling menghormati dan produktif, serta meminimalkan risiko konflik antara pekerja dan pemberi kerja. Sedangkan Hak dan kewajiban pekerja dalam perjanjian kerja merupakan dua sisi dari hubungan kerja yang saling melengkapi. Dengan memahami dan menjalankan hak dan kewajiban ini, pekerja dapat berkontribusi secara optimal dalam organisasi, sementara pemberi kerja dapat menciptakan lingkungan kerja yang produktif dan berkelanjutan.
Copyrights © 2024