Tindak pidana narkotika adalah pelanggaran hukum yang berkaitan dengan produksi, distribusi, penyimpanan, dan penggunaan zat-zat terlarang yang diatur dalam undang-undang. Dan tindakan ini diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Secara yuridis, hukuman mati dalam tindak pidana narkotika di Indonesia memiliki landasan hukum yang jelas, tetapi penerapannya menimbulkan berbagai isu yuridis yang perlu diperhatikan. Proses hukum yang cepat, potensi pelanggaran hak asasi manusia, dan efektivitas hukuman mati dalam menekan kejahatan merupakan faktor-faktor penting yang harus dipertimbangkan. Evaluasi terhadap kebijakan ini diperlukan untuk memastikan bahwa sistem peradilan dapat memberikan keadilan yang sebenar-benarnya. Penerapan hukuman mati dalam tindak pidana narkotika mengundang banyak pertanyaan etis yang kompleks. Dari nilai kehidupan, prinsip keadilan, efektivitas, hingga potensi penyalahgunaan kekuasaan, semua ini perlu dipertimbangkan secara mendalam. Reformasi kebijakan yang lebih manusiawi dan berfokus pada rehabilitasi harus dipertimbangkan sebagai alternatif untuk menangani masalah narkotika secara lebih etis.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024