Perjanjiian jual beii merupakan salah satu bentuk kontrak yang mengikat antara penjual dan pembeli, yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Dalam perjanjian ini, terdapat hak dan kewajiban yang jelas bagi kedua belah pihak, di mana penjual berhak menerima pembayaran atas barang yang diserahkan, sementara pembeli berhak atas jaminan kepemilikan dan kualitas barang tersebut. Selain itu, risiko dalam jua! beIijuga diatur dengan ketentuan yang berbeda-beda bergantung pada jenis barang yang diperjualbelikan. Risiko pada barang tertentu, misalnya, dapat berpindah ke pembeli meskipun barang tersebut belum diserahkan, sesuai dengan Pasal 1460 KUH Perdata, meskipun ketentuan ini mengalami penyesuaian berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 Tahun 1963. Untuk barang tumpukan dan barang berdasarkan timbangan atau ukuran, risiko berpindah setelah barang tersebut dipisahkan atau diukur. Pengaturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi kedua belah pihak dalam menjalankan perjanjian jual beli. Dengan demikian, Perjanjiian jual beii yang mengatur hak, kewajiban, dan risiko berfungsi untuk menciptakan transaksi yang adil, transparan, dan saling menguntungkan.
Copyrights © 2024