Notaris memainkan peran penting dalam sistem hukum perusahaan di Indonesia, terutama dalam pendirian dan pengelolaan Perseroan Terbatas (PT). Sebagai pejabat umum yang berwenang, notaris bertanggung jawab untuk membuat akta autentik yang menjadi dasar hukum bagi pendirian perusahaan. Dengan diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja, terdapat perubahan signifikan dalam prosedur pendirian PT, termasuk kemudahan bagi usaha mikro dan kecil untuk mendirikan PT secara perorangan. Meskipun hal ini meningkatkan aksesibilitas bagi pengusaha, tantangan muncul terkait kepatuhan terhadap regulasi baru dan perlunya pengetahuan mendalam dari notaris mengenai berbagai peraturan yang berlaku. Selain itu, notaris juga dituntut untuk menjaga kepastian hukum dan melindungi kepentingan semua pihak yang terlibat dalam proses pendirian perusahaan. Dalam konteks ini, tantangan yang dihadapi notaris mencakup risiko hukum akibat kesalahan dalam pembuatan akta serta kebutuhan untuk terus memperbarui pengetahuan tentang perubahan regulasi. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis peran strategis notaris dalam sistem hukum perusahaan di Indonesia serta tantangan yang harus dihadapi untuk memastikan bahwa mereka dapat menjalankan tugasnya dengan efektif di tengah kompleksitas hukum yang ada.
Copyrights © 2024