Meluasnya penggunaan media sosial mempunyai efek positif pada bidang sosial, pendidikan, politik, ekonomi, dan lain-lain. Namun juga dapat memicu munculnya kejahatan baru. Teknologi informasi saat ini menjadi pedang bermata dua karena selain memberikan kontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan, kemajuan dan peradaban manusia, juga merupakan alat yang efektif untuk melakukan tindakan ilegal. Masalah hukum yang umum terjadi berkaitan dengan transmisi informasi, komunikasi, atau data elektronik yang mengandung ujaran kebencian terhadap seseorang atau sekelompok orang yang dapat menimbulkan permusuhan. Tujuan untuk memahami dasar hukum dan sanksi bagi mereka yang melakukan kejahatan rasial melalui media sosial serta pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku tindak pidana ujaran kebencian. Penelitian ini merupakan hukum dengan penelitian hukum normatif yakni dengan suatu penyelidikan ilmmiah dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder semata. Berdasarkan hasil penelitian ini. ujaran kebencian di media sosial mengacu pada ketentuan dalam Pasal 28 ayat (2) jis. Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik berupa pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00. Untuk menentukan pertanggungjawaban pidana atas kejahatan ujaran kebencian di media sosial, harus mengacu pada undang-undang tertentu.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024