Pengelolaan perkebunan kelapa sawit Indonesia menuai kritik karena praktik dan dampak lingkungan yang ditimbulkannya, terutama deforestasi dan konversi lahan gambut. Demi terciptanya pengelolaan perkebunan sawit yang berkelanjutan dan lestari serta melaksanakan komitmen untuk mencapai dan mendukung perkebunan dan pengelolaan kelapa sawit yang bertanggung jawab. Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementrian Pertanian membuat suatu kebijakan dengan Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO). Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 44 tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia, sertifikasi ISPO untuk perkebunan besar mengandung tujuh prinsip, 41 kriteria dan 126 indikator sedangkan untuk perkebunan kelapa sawit swadaya diberlakukan 4 prinsip 7 kriteria dan 48 indikator. Kegiatan pengabdian dilakukan dengan metode ceramah dan diskusi. Tahap pertama telah dilakukan, yaitu sosialisasi prinsip, indikator dan verifier ISPO. Petani antusias mengikuti kegiatan ini. Dari hasil pre test yang dilakukan, 100% petani belum mengetahui tentang ISPO, RSPO, prinsip, indikator dan verifiernya. Setelah dilakukan sosialisasi, pengetahuan petani meningkat. 100% petani peserta sosialisasi telah mengetahui apa yang dimaksud dengan ISPO, RSPO dan prinsip, indikator serta verifiernya.
Copyrights © 2024