Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menunjukkan terjadinya pergeseran paradigma penanggulangan bencana di Indonesia, dari penanganan tanggap darurat yang bersifat reaktif menuju mitigasi bencana yang bersifat antisipatif sebagai bagian dari manajemen risiko. Konsep mitigasi tersebut berbasis adaptasi kearifan lokal, dengan menyesuaikan karakteristik suatu wilayah dan jenis bencana yang terjadi. Perlindungan atas ancaman bencana menjadi hak asasi rakyat, sedangkan penyelenggaraan penanggulangan bencana merupakan tanggung jawab serta wewenang Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang dilaksanakan secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab pemerintah daerah dalam pelaksanaan penanggulangan bencana, terutama terkait implementasi mitigasi berbasis kearifan lokal. Metode yang digunakan ialah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif, memanfaatkan data sekunder dan bahan hukum yang diperoleh dari studi kepustakaan. Penelitian ini bersifat deskriptif-analitis, dengan tujuan menggambarkan fenomena sosial mengenai penanggulangan bencana secara komprehensif dan menelaah keterkaitannya dengan penegakan hukum. Hasil kajian menunjukkan bahwa pergeseran paradigma menuju mitigasi bencana berbasis adaptasi kearifan lokal perlu didukung oleh kolaborasi antarpemangku kepentingan, mulai dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah. Upaya ini mencakup penyusunan regulasi yang responsif, peningkatan kapasitas kelembagaan, serta edukasi masyarakat mengenai mitigasi dan kesiapsiagaan bencana. Dengan demikian, implementasi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 dapat secara efektif mengurangi risiko bencana dan melindungi hak-hak masyarakat di wilayah rawan bencana.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024