Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

PARADIGMA PENANGGULANGAN BENCANA: TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH DAN MITIGASI BERBASIS KEARIFAN LOKAL Maulana, Arif; Rahman, Ali; Aulia, Nur Afti; Nur, Alqadri; Firmansyah, Muhammad; Gunawan, Bambang Ady
Collegium Studiosum Journal Vol. 7 No. 2 (2024): Collegium Studiosum Journal
Publisher : LPPM STIH Awang Long

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56301/csj.v7i2.1495

Abstract

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menunjukkan terjadinya pergeseran paradigma penanggulangan bencana di Indonesia, dari penanganan tanggap darurat yang bersifat reaktif menuju mitigasi bencana yang bersifat antisipatif sebagai bagian dari manajemen risiko. Konsep mitigasi tersebut berbasis adaptasi kearifan lokal, dengan menyesuaikan karakteristik suatu wilayah dan jenis bencana yang terjadi. Perlindungan atas ancaman bencana menjadi hak asasi rakyat, sedangkan penyelenggaraan penanggulangan bencana merupakan tanggung jawab serta wewenang Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang dilaksanakan secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab pemerintah daerah dalam pelaksanaan penanggulangan bencana, terutama terkait implementasi mitigasi berbasis kearifan lokal. Metode yang digunakan ialah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif, memanfaatkan data sekunder dan bahan hukum yang diperoleh dari studi kepustakaan. Penelitian ini bersifat deskriptif-analitis, dengan tujuan menggambarkan fenomena sosial mengenai penanggulangan bencana secara komprehensif dan menelaah keterkaitannya dengan penegakan hukum. Hasil kajian menunjukkan bahwa pergeseran paradigma menuju mitigasi bencana berbasis adaptasi kearifan lokal perlu didukung oleh kolaborasi antarpemangku kepentingan, mulai dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah. Upaya ini mencakup penyusunan regulasi yang responsif, peningkatan kapasitas kelembagaan, serta edukasi masyarakat mengenai mitigasi dan kesiapsiagaan bencana. Dengan demikian, implementasi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 dapat secara efektif mengurangi risiko bencana dan melindungi hak-hak masyarakat di wilayah rawan bencana.
PARADIGMA PENANGGULANGAN BENCANA: TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH DAN MITIGASI BERBASIS KEARIFAN LOKAL Maulana, Arif; Rahman, Ali; Aulia, Nur Afti; Nur, Alqadri; Firmansyah, Muhammad; Gunawan, Bambang Ady
Collegium Studiosum Journal Vol. 7 No. 2 (2024): Collegium Studiosum Journal
Publisher : LPPM STIH Awang Long

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56301/csj.v7i2.1495

Abstract

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menunjukkan terjadinya pergeseran paradigma penanggulangan bencana di Indonesia, dari penanganan tanggap darurat yang bersifat reaktif menuju mitigasi bencana yang bersifat antisipatif sebagai bagian dari manajemen risiko. Konsep mitigasi tersebut berbasis adaptasi kearifan lokal, dengan menyesuaikan karakteristik suatu wilayah dan jenis bencana yang terjadi. Perlindungan atas ancaman bencana menjadi hak asasi rakyat, sedangkan penyelenggaraan penanggulangan bencana merupakan tanggung jawab serta wewenang Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang dilaksanakan secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab pemerintah daerah dalam pelaksanaan penanggulangan bencana, terutama terkait implementasi mitigasi berbasis kearifan lokal. Metode yang digunakan ialah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif, memanfaatkan data sekunder dan bahan hukum yang diperoleh dari studi kepustakaan. Penelitian ini bersifat deskriptif-analitis, dengan tujuan menggambarkan fenomena sosial mengenai penanggulangan bencana secara komprehensif dan menelaah keterkaitannya dengan penegakan hukum. Hasil kajian menunjukkan bahwa pergeseran paradigma menuju mitigasi bencana berbasis adaptasi kearifan lokal perlu didukung oleh kolaborasi antarpemangku kepentingan, mulai dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah. Upaya ini mencakup penyusunan regulasi yang responsif, peningkatan kapasitas kelembagaan, serta edukasi masyarakat mengenai mitigasi dan kesiapsiagaan bencana. Dengan demikian, implementasi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 dapat secara efektif mengurangi risiko bencana dan melindungi hak-hak masyarakat di wilayah rawan bencana.
Reformulating Indonesia’s Consumer Protection Law in the AI-Driven Digital Economy: A Gap Analysis and Regulatory Roadmap Poernomo, Sri Lestari; Husen, La Ode; Sivakumar, S.; Aulia, Nur Afti; Muzakkir, Abd. Kahar
Khazanah Hukum Vol. 8 No. 1 (2026): Khazanah Hukum
Publisher : UIN Sunan Gunung Djati

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15575/kh.v8i1.51594

Abstract

The exponential growth of the AI-driven digital economy in Indonesia has triggered a systemic regulatory failure, evidenced by a 275% surge in consumer disputes due to the inability of positive law to address algorithmic risks. This research aims to reformulate Indonesia’s consumer protection legal architecture to resolve the structural obsolescence of Law Number 8 of 1999 and sectoral regulatory fragmentation. Employing a normative-juridical method integrated with a comparative analysis of the EU Digital Services Act and the EU AI Act, this study diagnoses the inadequacy of the fault-based liability regime in addressing algorithmic opacity. The findings indicate that consumer protection against systemic risks demands a paradigm shift from ex post redress to ex ante risk governance. As a concrete solution, this study constructs an adaptive legal model grounded in the Precautionary Principle, encompassing four main regulatory pillars: mandatory AIA, platform observability, tiered liability with presumption of causality, and digital rights codification. The primary originality of this research lies in the formulation of an implementation roadmap based on the Triple Helix model, which operationalizes these norms through concrete collaborative stages, ranging from establishing a regulatory sandbox to founding an independent digital supervisory authority. These policy implications provide a strategic blueprint for policymakers to transform the legal system into the foundation of a fair, trustworthy, and sustainable digital ecosystem.