Artikel ini mengulas perkembangan desentralisasi pada masa orde lama khususnya setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 telah mengatur bagaimana pola hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah di daerah. Namun, sebagaimana terwujud dalam praktiknya, Undang-Undang tersebut tampaknya lebih disusun dalam kerangka sentralisasi ketimbang merupakan sebuah landasan bagi terlaksananya desentralisasi. Artikel ini mengulas terkait perkembangan dan batasan dari desentralisasi pada masa berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 dengan pendekatan metode studi literasi dari berbagai sumber bacaan terkait.
Copyrights © 2024