Kasus penyalahgunaan narkotika di Indonesia semakin meningkat setiap tahunnya, sehingga hal tersebut dijadikan masalah nasional. Menanganai masalah penyalahgunaan narkotika diperlukan kerjasama dari pihak pemerintah dan masyarakat. Ada lima bentuk cara untuk menanggulangi penyalahgunaan narkoba, yaitu promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan represif. Di Wilayah Pondok Pesantren Syamsul Huda Banjar Dinas Mundukkunci Desa Tegallinggah, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng. Berdasarkan hasil observasi masih minim pengetahuan tentang bahaya narkotika dan obat-obat terlarang sehingga sangat membutuhkan sosialisasi tentang penyalahgunaan narkotika bagi masyarakat pada umumnya dan generasi muda pada khususnya. Oleh karena itu, kami bekerjasama dengan mitra dan kelian adat banjar pumahan melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat tentang “Penyalahgunaan Obat NAPZA untuk antiinflamasi di masyarakat” dengan harapan masyarakat dapat memahami bahaya narkotika dan pengaruhnya secara psikologis, sehingga dapat mencegah dan menanggulangi penyalahgunaan narkotika.
Copyrights © 2024