Artikel ini membahas mengenai pandangan serta pemikiran ulama klasik dan kontemporer terkait aturan, riba, bunga bank, serta mengenai bagi hasil. Perdebatan mengenai apakah bunga yang dikenakan oleh bank termasuk riba yang diharamkan dalam Islam telah menjadi isu penting dalam perkembangan ekonomi modern, terutama dalam konteks perbankan syariah. Adapun penelitian ini merupakan penelitian normatif yang datanya diambil dari studi kepustakaan (library research) serta menggunakan pendekatan kajian literatur, dimana data dikumpulkan dari sumber-sumber literatur utama dan sekunder, baik dari pemikiran ulama klasik maupun kontemporer, dan dianalisasis untuk mengambarkan perkembangan pemikiran mereka terkaiat norma riba, bunga bank, bagi hasil. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ulama klasik umumnya menyamakan riba dengan segala bentuk tambahan dalam utang piutang, sementara beberapa ulama kontemporer memberikan perspektif yang lebih fleksibel terkait bunga bank, tergantung pada konteks dan dampaknya terhadap keadilan ekonomi. Kajian ini memberikan kontribusi bagi pemahaman lebih mendalam terkait praktik perbankan syariah dan pengembangan sistem ekonomi yang lebih adil.
Copyrights © 2025