Semakin maraknya kasus pelecehan seksual yang melibatkan remaja di bawah umur bahkan anak-anak sebagai korban, Dengan kondisi ini maka kami dari Program Studi Ilmu Hukum Universitas Islam Kuantan Singingi ingin utnuk berbagi ilmu tentang pelecehan seksual. Dalam hal ini kami akan menyampaikan bahwa pelecehan seksual termasuk tindak pidana dan pelaku bisa dihukum. Tujuan Pengabdian Kepada Masyarakat adalah Dengan kondisi ini maka kami dari Program Studi Ilmu Hukum Universitas Islam Kuantan Singingi ingin utnuk berbagi ilmu tentang pelecehan seksual. Dalam hal ini kami akan menyampaikan bahwa pelecehan seksual termasuk tindak pidana dan pelaku bisa dihukum dan membantu atau memberikan bantuan pemikiran, tenaga, ilmu dan teknologi serta seni bagaimana dalam mencegah terhadap pelecehan seksual dikalangan remaja. Adapun tujuan pengabdian kepada masyarakat ini secara umum diuraikan adalah membantu atau memberikan bantuan pemikiran, tenaga, ilmu dan teknologi serta seni bagaimana dalam mencegah terhadap pelecehan seksual dikalangan remaja.
Copyrights © 2024