Tujuan dari kegiatan pengabdian kepada masyarakat (PkM) adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa bangun harjo. Dengan kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya memahami prosedur pembentukan koperasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan Indonesia. Jumlah masyarakat yang tidak memahami manfaat dan tujuan bergabung dalam koperasi adalah masalah yang sering ditemui. Banyak masyarakat di desa tidak memiliki koperasi unit desa (KUD) ataupun bentuk koperasi lainnya. Meskipun demikian, desa memiliki banyak potensi untuk menghasilkan produk rumah tangga dan produk pertanian dari kelompok usaha kecil yang ada di masyarakat. Sementara itu, materi yang disampaikan memberikan pemaparan teoritis dan praktis, tanya jawab dan diskusi menentukan sejauh mana peserta memahami proses pendampingan pembentukan koperasi. serta masyarakat bisa menyadari betapa pentingnya memahami proses pembentukan koperasi sesuai dengan Undang-Undang perkoperasian No.25/1992. Hasil dari evaluasi kegiatan pengabdian pendampingan pembentukan Koperasi Desa menunjukkan bahwa masyarakat telah memperoleh pengetahuan dan pemahaman yang lebih baik tentang manfaat koperasi Desa, lebih banyak pengetahuan dan pemahaman tentang cara membentuk koperasi Desa, dan lebih banyak kesadaran dan keinginan untuk bergabung dengan koperasi
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024