Pertanggungjawaban pidana tidak hanya berlaku bagi warga biasa, tetapi juga bagi aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi pihak pertama yang menegakkan hukum dan memberi contoh yang baik bagi kelompok masyarakat. Rumusan masalah yang dibahas dalam penelitian ini adalah: Bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap oknum polisi yang melakukan tindak pidana penipuan pengerjaan jalan di Kota Palembang. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif empiris. Pengumpulan data yakni data primer serta data sekunder dengan sumber data primer diperoleh melalui wawancara dengan Akademisi Bagian Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung, Akreditor Subbidwabprof Bidpropam Polda Lampung, serta Hakim Pengadilan Negeri Batang. Data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap oknum polisi yang melakukan tindak pidana penipuan dalam putusan Nomor: 45/Pid.B/2024/PN.Plg, sudah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melaksanakan tindak pidana penipuan, telah memenuhi unsur pertanggungjawaban pidana serta sudah memenuhi unsur unsur penipuan dengan sudah terbukti secara sah dan meyakinkan bahwasannya terdakwa bisa dimintakan pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan.
Copyrights © 2025