Perubahan UUD 1945 telah membawa perubahan yang sangat signifikan dalam berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Setelah Perubahan UUD 1945, banyak ahli yang berpendapat, bahwa Komisi Yudisial memiliki peran yang tidak terlalu signifikan dalam mengawasi sistem peradilan untuk tegaknya hukum dan keadilan. Pendapat yang muncul dari pakar hukum adalah terbatasnya kewenangan Komisi Yudisial dalam menjalankan tugas dan kewenangannya menurut UUD 1945. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif. Pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan kajian literature (literature review). Data yang bersumber dari buku-buku dan jurnal ilmiah online kemudian dianalisis secara mendalam dan diintepretasikan dalam bentuk hasil penelitian yang dapat diterima umum. Hasil penelitian ini menunjukan, bahwa keterbatasan Komisi Yudisial dalam menjalankan tugas dan kewenangan berdasarkan UUD 1945 dapat dilihat dari 1) Luputnya Mahkamah Konstitusi dari pengawasan Komisi Yudisial. Mahkamah Konstitusi pernah mengeluarkan putusan yang membatasi kewenangan Komisi Yudisial dalam mengawasi hakim Mahkaham Konstitusi. 2) Struktur organisasi Komisi Yudisial yang terbatas. Karena jumlah personil dan sumber daya manusia di lembaga Komisi Yudisial yang terbatas dibandingkan dengan jumlah hakim di seluruh Indonesia. 3) Proses pengawasan yang panjang. Proses pengawasan di Komisi Yudisial melibatkan beberapa tahap, mulai dari penerimaan laporan hingga pengambilan keputusan. 4) Potensi konflik kewenangan antara Komisi Yudisial dan MA terkait dengan mekanisme pengawasan dan pengambilan keputusan terhadap hakim.
Copyrights © 2025