Hibah merupakan instrumen penting dalam hukum islam yang mencerminkan nilai-nilaisosial dan ekonomi melalui pemberian harta  secara  sukarela tanpa imbalan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konsep hibah dari perspektif hukum Islam dan hukum positif di Indonesia, termasuk rukun, syarat, serta tantangan dalam implementasinya. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis terhadap Kompilasi Hukum Islam (KHI), Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES), dan peraturan hukum positif lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hibah memiliki landasan kuat dalam Al-Qur'an,  hadist, dan ijtihad ulama, dengan rukun utama meliputi pemberi hibah (wahib), penerima hibah (mawhub lahu), barang yang dihibahkan (mawhub bih), ijab, dan qabul. Dalam konteks hukum positif Indonesia, hibah diatur secara rinci dalam KHI dan KHES untuk memastikan legalitas serta keadilan dalam penerapannya. Meskipun praktik hibah telah lama diterapkan, terdapat tantangan seperti sengketa keluarga dan penyalahgunaan hibah untuk menghindari kewajiban hukum tertentu. Penelitian ini menekankan pentingnya sinergi antara hukum Islam dan hukum positif untuk memastikan penerapan hibah yang sesuai dengan prinsip syariah sekaligus memenuhi ketentuan legal di Indonesia. Dengan pemahaman mendalam tentang hibah, diharapkan dapat mengatasi tantangan dalam praktiknya dan memperkuat penerapannya sebagai instrumen sosial-ekonomi yang berlandaskan pada nilai-nilai keadilan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025