Dispensasi nikah merupakan mekanisme hukum yang memberikan izin khusus kepada calon pengantin di bawah umur untuk menikah, yang dalam praktiknya sering digunakan sebagai solusi terhadap situasi darurat sosial seperti kehamilan di luar nikah, tekanan budaya, dan persoalan ekonomi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik dispensasi nikah dalam perspektif hukum Islam dan hukum nasional, serta mengevaluasi respons masyarakat dan peran pengadilan agama dalam menerapkan prinsip perlindungan anak. Dengan pendekatan kualitatif melalui studi kepustakaan, data dianalisis menggunakan content analysis berbasis sosiologis dan empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dispensasi nikah umumnya didorong oleh tiga faktor utama: ekonomi, degradasi moral, dan rendahnya tingkat pendidikan. Di sisi lain, praktik ini masih menimbulkan pro dan kontra, di mana sebagian masyarakat memandangnya sebagai solusi syar’i dan kultural, sementara sebagian lainnya menilai sebagai bentuk pembiaran terhadap pernikahan dini yang berisiko tinggi. Dalam konteks hukum Islam, dispensasi dapat diterima sebagai bentuk darurat (darurah), namun harus dibatasi dengan prinsip maslahat dan tidak dijadikan alasan permanen untuk melanggar hukum. Penelitian ini merekomendasikan pentingnya penguatan sinergi antara hukum Islam dan hukum nasional, edukasi hukum kepada masyarakat, serta reformasi kebijakan dispensasi agar berpihak pada perlindungan hak anak dan pembangunan keluarga yang berkualitas
Copyrights © 2025