Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyalahgunaan wewenang dalam perspektif hukum administrasi negara, dengan studi kasus pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 680 PK/Pid.Sus/2023 yang melibatkan terdakwa Heintje Abraham Toisuta. Dalam negara hukum seperti Indonesia, penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip keadilan, transparansi, dan tata kelola pemerintahan yang baik. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan studi kepustakaan, yang berfokus pada analisis dokumen hukum, peraturan perundang-undangan, dan putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang secara bersama-sama dalam proses pengadaan lahan untuk pembukaan Kantor Cabang PT. Bank Maluku di Surabaya tanpa prosedur yang sah. Tindakan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp7,6 miliar dan berdampak negatif terhadap kepercayaan publik. Implikasi dari putusan ini menegaskan pentingnya penegakan hukum administrasi negara dalam mencegah dan menindak penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik. Penelitian ini merekomendasikan penguatan pengawasan dan evaluasi terhadap praktik administrasi pemerintahan guna menjaga integritas dan akuntabilitas lembaga publik..
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025