Reintegrasi sosial merupakan proses penting bagi narapidana setelah menjalani masa hukuman, khususnya dalam hal adaptasi sosial saat kembali ke masyarakat. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman warga binaan pemasyarakatan (WBP) terkait hak-hak pasca-bebas serta aturan hukum yang berlaku. Metode pelaksanaan terdiri dari empat tahap: identifikasi kebutuhan melalui survei dan wawancara; pemberian materi tentang hak-hak WBP dan pemahaman hukum; sesi tanya jawab dan diskusi; serta evaluasi melalui pretest dan posttest. Hasil menunjukkan peningkatan pemahaman hukum peserta sebesar 50%. Reintegrasi sosial tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga pada pembentukan masyarakat yang lebih adil dan manusiawi. Dukungan dari negara, masyarakat, dan keluarga berperan penting dalam mengubah mantan narapidana menjadi agen perubahan positif. Dengan membangun ekosistem yang inklusif dan suportif, diharapkan mata rantai kejahatan dapat diputus, menciptakan masa depan yang lebih baik.
Copyrights © 2025