Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

Reintegrasi Sosial: Persiapan Hidup Pasca-Penahanan (Fokus Asimilasi, Remisi, dan Keterampilan Hukum untuk Kembali ke Masyarakat) Kesaulya, Clara; Lawalata, Maher Syalal; Wattimena, Ricky M.; Wattimena, Rovsky Asyer; Manery, Nugrah Gables; Pratiwi, Dita Ayudia; Yanlua, Muh Akbar; Uktolseja, Novyta; Rumangun, Johan P. E.; Mantaiborbir, Rocky S.; Gardjalay, Hery A.
Abdi Nusantara: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol. 1 No. 2 (2025): ABDI NUSANTARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat
Publisher : PT Media Edukasi Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.64198/abdinusantara.v1i2.24

Abstract

Reintegrasi sosial merupakan proses penting bagi narapidana setelah menjalani masa hukuman, khususnya dalam hal adaptasi sosial saat kembali ke masyarakat. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman warga binaan pemasyarakatan (WBP) terkait hak-hak pasca-bebas serta aturan hukum yang berlaku. Metode pelaksanaan terdiri dari empat tahap: identifikasi kebutuhan melalui survei dan wawancara; pemberian materi tentang hak-hak WBP dan pemahaman hukum; sesi tanya jawab dan diskusi; serta evaluasi melalui pretest dan posttest. Hasil menunjukkan peningkatan pemahaman hukum peserta sebesar 50%. Reintegrasi sosial tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga pada pembentukan masyarakat yang lebih adil dan manusiawi. Dukungan dari negara, masyarakat, dan keluarga berperan penting dalam mengubah mantan narapidana menjadi agen perubahan positif. Dengan membangun ekosistem yang inklusif dan suportif, diharapkan mata rantai kejahatan dapat diputus, menciptakan masa depan yang lebih baik.
Pengelolaan Harta Kekayaan Akibat Perkawinan (Akibat Meninggal) Lawalata, Maher Syalal
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 8 No. 3 (2024)
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkawinan dan kematian salah satu pasangan sering kali menghadirkan kompleksitas dalam pembagian harta kekayaan, terutama di Indonesia yang memiliki sistem hukum yang beragam. Dalam konteks ini, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menjadi pijakan hukum utama dalam menentukan pembagian harta setelah kematian salah satu pasangan. Namun, implementasi aturan ini sering kali menimbulkan konflik dan membutuhkan penanganan yang bijaksana. Hal ini disebabkan oleh keberagaman adat dan agama di Indonesia, yang sering kali bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum nasional. Dalam upaya mengatasi konflik yang timbul, meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat menjadi kunci utama. Sosialisasi, pendidikan hukum, dan kampanye penyuluhan menjadi sarana yang efektif untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat tentang hak dan kewajiban mereka dalam konteks pembagian harta warisan. Penguatan kesadaran hukum diharapkan dapat membantu masyarakat dalam memahami ketentuan hukum yang berlaku dan menemukan solusi yang lebih tepat dan adil dalam menyelesaikan konflik terkait pembagian harta warisan. Selain itu, penting juga untuk mempertimbangkan pendekatan mediasi dan penyelesaian alternatif sengketa. Mediasi dapat memberikan ruang bagi pihak-pihak yang bersengketa untuk berdialog dan mencapai kesepakatan yang lebih memuaskan, sambil tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, penerapan aturan hukum terkait pembagian harta kekayaan akibat perkawinan setelah kematian salah satu pasangan dapat menjadi lebih efektif dan berkelanjutan, sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan keberagaman yang dijunjung tinggi dalam sistem hukum Indonesia.
Kenakalan Remaja dan Kekerasan Seksual Pada SMA Negeri 3 Kabupaten Kepulauan Aru Kesaulya, Clara; Manery, Nugrah Gables; Pratiwi, Dita Ayudia; Lawalata, Maher Syalal; Mantaiborbir, Rocky Steevy; Gardjalay, Hery Albert; Rumangun, Johan Pieter Elia
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 8 No. 3 (2024)
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kenakalan remaja adalah perilaku yang menyimpang dari norma, aturan, atau hukum yang dilakukan oleh remaja, sedangkan Kekerasan seksual adalah Perbuatan yang merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang. Kekerasan seksual bisa terjadi di setiap komunitas dan korbannya tidak memandang jenis kelamin dan usia. Kekerasan seksual dapat berupa perkataan dan tindakan yang bersifat seksual, yang bertentangan dengan keinginan seseorang dan tanpa persetujuannya. Kenakalan remaja dapat disebabkan oleh faktor internal seperti krisis identitas atau kontrol diri yang lemah, dan faktor eksternal seperti keluarga yang broken home atau teman sebaya yang kurang baik. Tujuan dari Pengabdian ini adalah memberikan pembelajaran bagi Siswa- siswi yang ada di SMA Negeri 3 Kabupaten Kepulaun Aru agar dapat terhindar dari Kenakalan Remaja dan Kekerasan Seksual di era zaman ini, mengingat Kabupaten Kepulauan Aru sangat marak terjadi Kekerasan Seksual di kalangan pemuda dan remaja. Metode Pelaksanaan Pengabdian dilakukan dengan cara Sosialisasi Bagi 30 Siswa – Siswi SMA Negeri 3 Kabupaten Kepulauan Aru dan Para Guru di Sekolah.
Membangun Ketahanan Keluarga untuk Mencegah Kenakalan Remaja: Sosialisasi Hukum di Kelurahan Kota Lama, Kabupaten Kepulauan Aru Kesaulya, Clara; Lawalata, Maher Syalal; Rumangun, Johan Pieter Elia; Pratiwi, Dita Ayudia; Yanlua, Muhamad Akbar; Wattimena, Ricky Marthen; Manery, Nugrah Gables; Mantaiborbir, Rocky Steevy; Gardjalay, Hery Albert
Abdi Nusantara: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol. 1 No. 4 (2025): ABDI NUSANTARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat
Publisher : PT Media Edukasi Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.64198/abdinusantara.v1i4.70

Abstract

Kegiatan pengabdian ini bertujuan membangun ketahanan keluarga sebagai basis pencegahan kenakalan remaja yang dipengaruhi oleh lingkungan pergaulan dan media sosial di Kelurahan Kota Lama, Kabupaten Kepulauan Aru. Program menyasar 50 kepala keluarga melalui sosialisasi hukum yang dirancang secara partisipatif dan kontekstual. Metode pelaksanaan meliputi tahap persiapan berbasis koordinasi mitra, penyusunan materi kontekstual, pelaksanaan sosialisasi satu hari penuh dengan ceramah interaktif, diskusi kelompok terpumpun, simulasi kasus, serta perumusan rencana aksi keluarga, diikuti evaluasi melalui pre–post test, observasi partisipasi, dan analisis dokumen komitmen. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman hukum peserta terhadap dimensi yuridis kenakalan remaja, termasuk konsekuensi KUHP dan UU ITE, serta pergeseran cara pandang orang tua dari permisif menjadi proaktif. Peserta mampu mengidentifikasi perilaku berisiko, menerapkan strategi komunikasi keluarga, dan menyusun “Komitmen Keluarga” sebagai instrumen preventif. Terbentuk pula jejaring komunikasi keluarga–kelurahan–aparat sebagai sistem peringatan dini. Kegiatan ini membuktikan bahwa integrasi sosialisasi hukum dengan metode partisipatif efektif membangun kapasitas keluarga dan meletakkan fondasi pencegahan kenakalan remaja berbasis komunitas.